Rabu, 27 Maret 2013

Kisah Nyata Arwah Bidan Dewi Teror Eksekutor

Teror - Bak di film-film horor, arwah bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (23), acap kali meneror tersangka eksekutor, Rizky Darma Putra (23) alias Gope, selama dia mendekam di sel tahanan Polresta Medan. Arwah Dewi menuntut balas atas kematian sadis yang dideritanya dengan meninggalkan tetesan darah. Hi, seram!

Pengakuan Rizky Darma Putra (23) alias Gope, selama mendekam di sel tahanan Polresta Medan arwah bidan Dewi sering menerornya. Peristiwa yang paling membuatnya ketakutan saat roh penasaran itu meninggalkan tetesan darah di dalam Ruang Tahanan Polresta (RTP) Polresta Medan Blok D.

"Sebelum aku mimpi dia bang, kepala aku tiba-tiba sakit kayak berputar-putar gitu," katanya. Akibatnya, pria beranak dua itu sakit. "Badan aku kek kaku gitu. Sakit kali lah pokoknya bang, leher aku aja macam tertekan gitu," ucapnya. Mantan sales rokok itu mengaku saat didatangi arwah Nurmala Dewi Boru Tinambunan tercium wangi bunga kantil dan pakaiannya putih-putih.

Dari balik jeruji besi, Dewi bertanya kepada Gope siapa yang menyuruhnya untuk membunuh. "Ditanya aku, siapa yang nyuruh membunuh. Dia di depan blok aku gitu," katanya seraya menunjukkan tangannya yang merinding. "Merinding aku jadinya bang," sambungnya.

Mendengar ucapan itu, Gope pun menjawab kalau dirinya hanya disuruh. "Aku bilang lah aku cuma disuruh, putih semua pakaiannya pokoknya cantiklah," ujarnya.

Yang kedua, katanya, arwah bidan Puskesmas Teladan itu kembali mendatangi Gope. "Besoknya, masuk lagi dia dalam mimpi aku bang," katanya. Dewi mengatakan kepadanya sedih melihat Gope karena anaknya masih kecil-kecil.

"Sedih dia lihat aku, karena anak aku masih kecil-kecil katanya. Mau aja kau disuruh orang," kenangnya. Mendengar ucapan Dewi itu, Gope pun meminta maaf kepadanya. "Minta maaf lah aku sama dia, baru hilang tiba-tiba bang," ucapnya.

Kemudian, esok harinya lagi-lagi, Gope mengaku didatangi  dua bayangang laki-laki yang hendak mencabut nyawanya. "Besoknya aku mimpi lagi, tapi bukan si Dewi yang datang. Laki-laki datang dua orang, macam mau dicabutnya nyawa aku," katanya.

"Yang paling aku nggak percaya bang, netes darah dari atas. Ada dua kali netes, pas di samping aku," katanya. Saat itu, dirinya sedang terbaring di balik jeruji sel tahanan Polresta Medan. Tiba-tiba, dilihatnya darah menetes tepat di sampingnya. "Dua tetes darahnya bang, aku lihat ke atas disemen ya. Dari mana netesnya," ucapnya.

Melihat hal itu dia memberitahukan kepada teman-temannya, sehingga satu blok di dalam tahanan itu heboh. "Asli nggak tidur aku bang, sampai aku diperiksa. Aku ceritakan ke polisi tapi nggak percaya polisinya," ujarnya.

Menurutnya, aksi penembakan itu dilakukannya karena dirinya disuruh. "Cuma disuruh aku bang, aku butuh uang. Karena sudah setahun aku nganggur," ucapnya.

Sementara berdasarakan hasil pemeriksaan saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki melalui Kanit Jatanras Polresta Medan, AKP Antony Simamora yang ditemui pada Jumat (15/3) di Mapolresta Medan mengaku, berdasarkan penyidikan sementara, Rizky Darma Putra alias Gopek (23) selaku eksekutor penembakan terancam hukuman paling tinggi, dijerat Pasal 340 subsider 338.

Sementara Idawati br Pasaribu alias Nenek (70), Rini Dharmawati alias Cici (40), Julius alias Yus (40), Brigadir Agustina, Bripda Aulia dan Briptu Iin Dahyani dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

"Gope selaku eksekutor, terlibat langsung dalam pembunuhan berencana ini. Sementara yang lain masih dijerat dengan turut serta dalam pembunuhan berencana ini. Untuk ancaman hukuman bagi para tersangka sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang kita sangkakan itu cukup berat. Bahkan hukuman maksimalnya bisa sampai hukuman mati," ungkap Antony Simamora.

Untuk tersangka Anshari alias Ari (23), disangkakan melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, memberi pertolongan pada kejahatan. Untuk itu, tersangka Anshari terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual martabak di kawasan Jalan Brigjen Katamso itu mendapat hukuman terendah bila dilihat dari pasal yang disangkakan padanya.

Sebagaiman diketahui, kalau sepeda motor serta senjata api yang digunakan tersangka Gope dalam melakukan penembakan, ditemukan di kediaman Anshari di kawasan Jalan Brigjen Katamso.

Menanggapi hal itu, Gope mengaku tidak terima dengan hukuman terberat. Disebutkannya, kalau dirinya melakukan hal itu karena faktor desakan ekonomi dan disuruh oleh orang. Oleh karena itu juga, Gope mengaku menyesal serta meminta maaf kepada keluarga korban atas apa yang sudah dilakukannya.

"Aku nekad melakukan itu karena sudah hampir 1 tahun aku menganggur dan sudah banyak utang. Lagi pula, anak aku saat itu sedang kena sakit kuning dan butuh biaya Rp25 juta. Saat melakukan penembakan itu juga aku seperti ada yang mengendalikan, makanya hasil tembakannya seperti penembak profesional," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar